Profile facebook Twitter My Space Friendster Friendfeed You Tube
aminarti anis setyowati aris noviani ellyana tri ida sunarsih lina rahmawati lina ratnawati noviea candra nurul khotimah retno w ro'ufun sri hartini
Google Yahoo MSN
Budidaya Anggrek Budidaya Anggur Budidaya Durian Budidaya Kelengkeng Budidaya Belimbing Budidaya Mangga Budidaya Apukat
Asuhan Kebidanan Etika Profesi dan Hukum Kesehatan Metodologi Pendidikan Humaniora Konsep kebidanan Media Pend.Askeb Media Bidan Pendidik
Free Template

About Me »

My Photo
few good friends is better than a lot of friends is not good

Sponsor Link »

My Blog Feeds »

  • the girls are very funny, they are the spirit of life, when I'm tired they always cheer me up, when I'm away I always missed them, my little daughters always laugh, I'll miss you...
  • A family is everything to me, my wive and daughters is a spirit in my life, without them life is nothing, I'll miss you...
  • A family is everything to me, my wive and daughters is a spirit in my life, without them life is nothing, I'll miss you...
  • the girls are very funny, they are the spirit of life, when I'm tired they always cheer me up, when I'm away I always missed them, my little daughters always laugh, I'll miss you...
  • A family is everything to me, my wive and daughters is a spirit in my life, without them life is nothing, I'll miss you...

Sunday, January 23, 2011 | 3:28 AM | 0 Comments

Perawatan BBL

PERAWATAN BAYI BARU LAHIR
STUDI CROSS SECTIONAL

DOSEN : Linda andri mustofa, SSiT

OLEH :
ARIS NOVIANI
NIM 201004003

STIKES KARYA HUSADA KEDIRI
PROGRAM STUDI D IV BIDAN PENDIDIK
2010

BAB I
PENDAHULUAN
Pentingnya perawatan bayi baru lahir menjadi salah satu tugas yang tidak bisa dikesampingkan dalam dunia kesehatan mengingat masih tinggginya angka kematian bayi seperti di Nepal angka kematian bayi diperkirakan adalah 50/1000 dari kelahiran hidup.
Sejak 2003, hanya terjadi sedikit perbaikan pada angka kematian bayi (AKB) Indonesia, dari 35 menjadi 34 bayi per 1.000 kelahiran hidup. Meskipun terus mengalami penurunan, angka kematian bayi di Indonesia masih jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan negara-negara anggota ASEAN. Direktur Bina Kesehatan Anak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Fatni Sulani mengungkapkan AKB di Indonesia masih tergolong tertinggi jika dibandingkan dengan negara-negara ASEAN, yaitu Singapura (3 per 1.000), Brunei Darussalam (8 per 1.000), Malaysia (10 per 1.000), Vietnam (18 per 1.000) dan Thailand (20 per 1.000).
Lebih dari setengah kematian bayi (56%) merupakan kematian neonatal (bayi baru lahir) yang umumnya berusia 0-6 hari. Beranjak dari fakta ini, bisa ditarik kesimpulan, tindakan perawatan pada masa perinatal di masyarakat masih minim.
Salah satu alasannya kenapa masih menjadi masalah adalah karena kontribusi tentang kematian neonatal, yang cukup stabil selama ini.
Di Nepal bagi banyak ibu, perawatan kesehatan selama dan setelah melahirkan hampir tidak ada, dan pada tahun 2000, diperkirakan 53 juta perempuan melahirkan tanpa ditolong tenaga kesehatan yang professional. Kurang tersedianya tenaga professional, informasi bagi keluarga tentang perawatan dasar bayi, kebersihan , perawatan tali pusat bayi, dan menjaga kehangatan bayi.






BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
Nepal memiliki populasi sebesar 23,4 juta dengan lebih dari 60 kelompok etnis. Angka kematian bayi diperkirakan Nepal adalah 50/1000 kelahiran hidup. Kurang dari separuh wanita hamil yang mau untuk memeriksakan kehamilan lebih dari 90%, kelahiran bayi ditolong dirumah sehingga perawatan bayi kurang maksimal.

Direktur Bina Kesehatan Anak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Fatni Sulani mengungkapkan AKB di Indonesia masih tergolong tertinggi jika dibandingkan dengan negara-negara ASEAN, yaitu Singapura (3 per 1.000), Brunei Darussalam (8 per 1.000), Malaysia (10 per 1.000), Vietnam (18 per 1.000) dan Thailand (20 per 1.000).
Jadi, jika ingin menekan kematian bayi dan balita, fokus yang besar perlu diberikan pada upaya penyelamatan dan perawatan bayi baru lahir serta penanganan penyakit infeksi (diare dan pneumonia).
upaya promotif antara lain melalui promosi penggunaan air susu ibu, nutrisi adekuat, kebersihan diri, perawatan bayi baru lahir yang baik dan kebersihan lingkungan
Sementara upaya preventif antara lain lewat perluasan cakupan imunisasi dasar Budihardja menjelaskan, untuk menurunkan AKI dan AKB di Tanah Air, Kemenkes telah mengeluarkan kebijakan antara lain, mulai 2010 meluncurkan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) ke puskesmas di kabupaten/kota yang difokuskan pada kegiatan preventif dan promotif dalam program kesehatan ibu dan anak. Program itu diimplementasikan dalam bentuk pemeriksaan kesehatan, konsultasi gizi dan kesehatan, pemberian bantuan obat dan makanan sehat bagi balita, penyuluhan, pengasapan, pos layanan terpadu (posyandu), dan khitanan.




Dari hasil penelitian untuk perawatan bayi baru lahir didapatkan :
1. Mencegah terjadinya infeksi.
sekitar 40% kematian bayi disebabkan oleh infeksi seperti tidak mencuci tangan saat menolong persalinan, alat-alat persalinan yang tidak steril, ruangan yang bersih,perawatan tali pusat,dll.
2. Mencegah terjadinya hipotermia
64% di Nepal bayi hanya diselimuti dalam waktu setengah jam & 94% setelah enam jam. Seharusnya suhu ruangan harus hangat, pakaian/popok yang bersih dan kering, tidak terpapar oleh angin secara langsung.
3. Melakukan IMD (Inisiasi Menyusui Dini),
di Nepal Menyusui dimulai dalam satu jam lahir sebesar 63% dan dalam waktu enam
jam lahir sebesar 91%. Tingkat Menyusui sekitar 99% pada
satu minggu.
4. Pemberian ASI Eksklusif
Pemberian ASI Eksklusif dilakukan selama 6 bulan hanya ASI saja tanpa MPASI/ susu formula.
5. Perawatan mata
6. Imunisasi
7. Penanganan bila sakit
8. Perawatan bayi baru lahir dengan berat badan rendah







BAB III
PEMBAHASAN
Ketua Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Baidrul Hegar berpendapat agar angka kematian bayi dan balita bisa ditekan, pemerintah perlu menggencarkan upaya promotif antara lain melalui promosi penggunaan air susu ibu, nutrisi adekuat, kebersihan diri, perawatan bayi baru lahir yang baik dan kebersihan lingkungan.
Sementara upaya preventif antara lain lewat perluasan cakupan imunisasi dasar Budihardja menjelaskan, untuk menurunkan AKI dan AKB di Tanah Air, Kemenkes telah mengeluarkan kebijakan antara lain, mulai 2010 meluncurkan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) ke puskesmas di kabupaten/kota yang difokuskan pada kegiatan preventif dan promotif dalam program kesehatan ibu dan anak.
Terobosan lain yang terbukti mampu meningkatkan indikator proksi (persalinan oleh tenaga kesehatan) dalam penurunan AKI dan AKB adalah Program Perencanaan Persalinan dan Pencegahan Komplikasi (P4K). Program ini dapat meningkatkan peran aktif suami, keluarga, dan masyarakat dalam merencanakan persalinan yang aman. Program P4K yang merupakan salah satu target program 100 hari Kementerian Kesehatan, menurut Budihardja, sudah berhasil mendata ibu hamil di 6O.000 desa di seluruh Indonesia. Saat ini, Kementerian Kesehatan telah mendata 3.122.000 ibu hamil di 67.712 desa.
Selain pemerintah, peran pihak swasta juga sangat diperlukan dalam menekan AKB. Dalam hal ini, perusahaan telekomunikasi Indosat menunjukkan kepeduliannya. Hal itu tecermin lewat program kesehatan gratis yang difokuskan di daerah yang membutuhkan bantuan layanan kesehatan.
Program itu diimplementasikan dalam bentuk pemeriksaan kesehatan, konsultasi gizi dan kesehatan, pemberian bantuan obat dan makanan sehat bagi balita, penyuluhan, pengasapan, pos layanan terpadu (posyandu), dan khitanan. Untuk itu, Indosat menyediakan mobil-mobil yang dilengkapi dengan alat USG lengkap, tabung oksigen, suction pump, obat-obatan, perlengkapan operasi minor, dan alat timbang bayi.
Organisasi Kesehatan Dunia berpedoman bahwa perawatan bayi baru lahir sangatlah penting.
meliputi :
1.kebersihan,
2. perlindungan terhadap suhu tubuh bayi,
3. inisiasi menyusui dini dan eksklusif ,
4. perawatan mata,
5. imunisasi,
6. penanganan bila sakit,
7. perawatan berat bayi lahir rendah.
8. perawatan tali pusat

Sedangkan untuk ibu dan keluarganya, ini berarti mempersiapkan diri untuk kelahiran,
memilih tempat yang aman untuk persalinan, menjaga kebersihan, menghindari pemberian makanan sebelum usia 6 bulan, ASI eksklusif, dan pemahaman (dan bereaksi terhadap) potensi tanda-tanda bahaya










BAB IV
KESIMPULAN

Kesimpulan dari semuanya adalah pentingnya perawatan bayi baru lahir melalui berbagai upaya baik secara promotif maupun secara preventif
perawatan pada bayi baru lahir antara lain:
1. perlu adanya intervensi promosi kesehatan untuk meningkatkan kesehatan bayi baru lahir dalam pengaturan ini termasuk peningkatan penyediaan layanan,
2. meningkatkan informasi bagi keluarga tentang dasar perawatan perinatal/bayi baru lahir,
3. promosi tentang kebersihan,
4. pencegahan infeksi,
5. mencegah terjadinya hipotermi
6. Pemberian ASI Eksklusif
7. Pemberian imunisasi
8. Perawatan mata
9. Penanganan bila sakit













BAB V
DAFTAR PUSTAKA


Cross sectional, community based study of care of
newborn infants in Nepal. BMJ JOURNAL
David Osrin, Kirti M Tumbahangphe, Dej Shrestha, Natasha Mesko, Bhim P Shrestha,
Madan K Manandhar, Hilary Standing, Dharma S Manandhar, Anthony M de L Costello

Media Indonesia. 25 Feb 2010.Angka Kematian Bayi Masih Tinggi
Klick «« Artikel Selengkapnya »»

Perawatan BBL

PERAWATAN BAYI BARU LAHIR
STUDI CROSS SECTIONAL

DOSEN : Linda andri mustofa, SSiT

OLEH :
ARIS NOVIANI
NIM 201004003

STIKES KARYA HUSADA KEDIRI
PROGRAM STUDI D IV BIDAN PENDIDIK
2010

BAB I
PENDAHULUAN
Pentingnya perawatan bayi baru lahir menjadi salah satu tugas yang tidak bisa dikesampingkan dalam dunia kesehatan mengingat masih tinggginya angka kematian bayi seperti di Nepal angka kematian bayi diperkirakan adalah 50/1000 dari kelahiran hidup.
Sejak 2003, hanya terjadi sedikit perbaikan pada angka kematian bayi (AKB) Indonesia, dari 35 menjadi 34 bayi per 1.000 kelahiran hidup. Meskipun terus mengalami penurunan, angka kematian bayi di Indonesia masih jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan negara-negara anggota ASEAN. Direktur Bina Kesehatan Anak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Fatni Sulani mengungkapkan AKB di Indonesia masih tergolong tertinggi jika dibandingkan dengan negara-negara ASEAN, yaitu Singapura (3 per 1.000), Brunei Darussalam (8 per 1.000), Malaysia (10 per 1.000), Vietnam (18 per 1.000) dan Thailand (20 per 1.000).
Lebih dari setengah kematian bayi (56%) merupakan kematian neonatal (bayi baru lahir) yang umumnya berusia 0-6 hari. Beranjak dari fakta ini, bisa ditarik kesimpulan, tindakan perawatan pada masa perinatal di masyarakat masih minim.
Salah satu alasannya kenapa masih menjadi masalah adalah karena kontribusi tentang kematian neonatal, yang cukup stabil selama ini.
Di Nepal bagi banyak ibu, perawatan kesehatan selama dan setelah melahirkan hampir tidak ada, dan pada tahun 2000, diperkirakan 53 juta perempuan melahirkan tanpa ditolong tenaga kesehatan yang professional. Kurang tersedianya tenaga professional, informasi bagi keluarga tentang perawatan dasar bayi, kebersihan , perawatan tali pusat bayi, dan menjaga kehangatan bayi.






BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
Nepal memiliki populasi sebesar 23,4 juta dengan lebih dari 60 kelompok etnis. Angka kematian bayi diperkirakan Nepal adalah 50/1000 kelahiran hidup. Kurang dari separuh wanita hamil yang mau untuk memeriksakan kehamilan lebih dari 90%, kelahiran bayi ditolong dirumah sehingga perawatan bayi kurang maksimal.

Direktur Bina Kesehatan Anak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Fatni Sulani mengungkapkan AKB di Indonesia masih tergolong tertinggi jika dibandingkan dengan negara-negara ASEAN, yaitu Singapura (3 per 1.000), Brunei Darussalam (8 per 1.000), Malaysia (10 per 1.000), Vietnam (18 per 1.000) dan Thailand (20 per 1.000).
Jadi, jika ingin menekan kematian bayi dan balita, fokus yang besar perlu diberikan pada upaya penyelamatan dan perawatan bayi baru lahir serta penanganan penyakit infeksi (diare dan pneumonia).
upaya promotif antara lain melalui promosi penggunaan air susu ibu, nutrisi adekuat, kebersihan diri, perawatan bayi baru lahir yang baik dan kebersihan lingkungan
Sementara upaya preventif antara lain lewat perluasan cakupan imunisasi dasar Budihardja menjelaskan, untuk menurunkan AKI dan AKB di Tanah Air, Kemenkes telah mengeluarkan kebijakan antara lain, mulai 2010 meluncurkan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) ke puskesmas di kabupaten/kota yang difokuskan pada kegiatan preventif dan promotif dalam program kesehatan ibu dan anak. Program itu diimplementasikan dalam bentuk pemeriksaan kesehatan, konsultasi gizi dan kesehatan, pemberian bantuan obat dan makanan sehat bagi balita, penyuluhan, pengasapan, pos layanan terpadu (posyandu), dan khitanan.




Dari hasil penelitian untuk perawatan bayi baru lahir didapatkan :
1. Mencegah terjadinya infeksi.
sekitar 40% kematian bayi disebabkan oleh infeksi seperti tidak mencuci tangan saat menolong persalinan, alat-alat persalinan yang tidak steril, ruangan yang bersih,perawatan tali pusat,dll.
2. Mencegah terjadinya hipotermia
64% di Nepal bayi hanya diselimuti dalam waktu setengah jam & 94% setelah enam jam. Seharusnya suhu ruangan harus hangat, pakaian/popok yang bersih dan kering, tidak terpapar oleh angin secara langsung.
3. Melakukan IMD (Inisiasi Menyusui Dini),
di Nepal Menyusui dimulai dalam satu jam lahir sebesar 63% dan dalam waktu enam
jam lahir sebesar 91%. Tingkat Menyusui sekitar 99% pada
satu minggu.
4. Pemberian ASI Eksklusif
Pemberian ASI Eksklusif dilakukan selama 6 bulan hanya ASI saja tanpa MPASI/ susu formula.
5. Perawatan mata
6. Imunisasi
7. Penanganan bila sakit
8. Perawatan bayi baru lahir dengan berat badan rendah







BAB III
PEMBAHASAN
Ketua Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Baidrul Hegar berpendapat agar angka kematian bayi dan balita bisa ditekan, pemerintah perlu menggencarkan upaya promotif antara lain melalui promosi penggunaan air susu ibu, nutrisi adekuat, kebersihan diri, perawatan bayi baru lahir yang baik dan kebersihan lingkungan.
Sementara upaya preventif antara lain lewat perluasan cakupan imunisasi dasar Budihardja menjelaskan, untuk menurunkan AKI dan AKB di Tanah Air, Kemenkes telah mengeluarkan kebijakan antara lain, mulai 2010 meluncurkan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) ke puskesmas di kabupaten/kota yang difokuskan pada kegiatan preventif dan promotif dalam program kesehatan ibu dan anak.
Terobosan lain yang terbukti mampu meningkatkan indikator proksi (persalinan oleh tenaga kesehatan) dalam penurunan AKI dan AKB adalah Program Perencanaan Persalinan dan Pencegahan Komplikasi (P4K). Program ini dapat meningkatkan peran aktif suami, keluarga, dan masyarakat dalam merencanakan persalinan yang aman. Program P4K yang merupakan salah satu target program 100 hari Kementerian Kesehatan, menurut Budihardja, sudah berhasil mendata ibu hamil di 6O.000 desa di seluruh Indonesia. Saat ini, Kementerian Kesehatan telah mendata 3.122.000 ibu hamil di 67.712 desa.
Selain pemerintah, peran pihak swasta juga sangat diperlukan dalam menekan AKB. Dalam hal ini, perusahaan telekomunikasi Indosat menunjukkan kepeduliannya. Hal itu tecermin lewat program kesehatan gratis yang difokuskan di daerah yang membutuhkan bantuan layanan kesehatan.
Program itu diimplementasikan dalam bentuk pemeriksaan kesehatan, konsultasi gizi dan kesehatan, pemberian bantuan obat dan makanan sehat bagi balita, penyuluhan, pengasapan, pos layanan terpadu (posyandu), dan khitanan. Untuk itu, Indosat menyediakan mobil-mobil yang dilengkapi dengan alat USG lengkap, tabung oksigen, suction pump, obat-obatan, perlengkapan operasi minor, dan alat timbang bayi.
Organisasi Kesehatan Dunia berpedoman bahwa perawatan bayi baru lahir sangatlah penting.
meliputi :
1.kebersihan,
2. perlindungan terhadap suhu tubuh bayi,
3. inisiasi menyusui dini dan eksklusif ,
4. perawatan mata,
5. imunisasi,
6. penanganan bila sakit,
7. perawatan berat bayi lahir rendah.
8. perawatan tali pusat

Sedangkan untuk ibu dan keluarganya, ini berarti mempersiapkan diri untuk kelahiran,
memilih tempat yang aman untuk persalinan, menjaga kebersihan, menghindari pemberian makanan sebelum usia 6 bulan, ASI eksklusif, dan pemahaman (dan bereaksi terhadap) potensi tanda-tanda bahaya










BAB IV
KESIMPULAN

Kesimpulan dari semuanya adalah pentingnya perawatan bayi baru lahir melalui berbagai upaya baik secara promotif maupun secara preventif
perawatan pada bayi baru lahir antara lain:
1. perlu adanya intervensi promosi kesehatan untuk meningkatkan kesehatan bayi baru lahir dalam pengaturan ini termasuk peningkatan penyediaan layanan,
2. meningkatkan informasi bagi keluarga tentang dasar perawatan perinatal/bayi baru lahir,
3. promosi tentang kebersihan,
4. pencegahan infeksi,
5. mencegah terjadinya hipotermi
6. Pemberian ASI Eksklusif
7. Pemberian imunisasi
8. Perawatan mata
9. Penanganan bila sakit













BAB V
DAFTAR PUSTAKA


Cross sectional, community based study of care of
newborn infants in Nepal. BMJ JOURNAL
David Osrin, Kirti M Tumbahangphe, Dej Shrestha, Natasha Mesko, Bhim P Shrestha,
Madan K Manandhar, Hilary Standing, Dharma S Manandhar, Anthony M de L Costello

Media Indonesia. 25 Feb 2010.Angka Kematian Bayi Masih Tinggi
Klick «« Artikel Selengkapnya »»

Saturday, January 15, 2011 | 5:06 AM | 0 Comments

penyimpangan kode etik kebidanan

PENYIMPANGAN KODE ETIK BIDAN DALAM KESEHATAN REPRODUKSI

Dosen
ITA EKO S .SS.T




Disusun oleh :
1.ARIS NOVIANI NIM 201004003
2.IDA SUNARSIH NIM 20100400
3.NOVIEA CANDRAMAYA SARI NIM 201004008




STIKES KARYA HUSADA KEDIRI
DIV BIDAN PENDIDIK
TAHUN 2010

PENDAHULUAN
Tidak semua kehamilan diharapkan kehadirannya. Setiap tahunnya, dari 175 juta kehamilan yang terjadi di dunia terdapat sekitar 75 juta perempuan yang mengalami kehamilan tak diinginkan (Sadik 1997). Banyak hal yang menyebabkan seorang perempuan tidak menginginkan kehamilannya, antara lain karena perkosaan, kehamilan yang terlanjur datang pada saat yang belum diharapkan, janin dalam kandungan menderita cacat berat, kehamilan di luar nikah, gagal KB, dan sebagainya. Ketika seorang perempuan mengalami kehamilan tak diinginkan (KTD), diantara jalan keluar yang ditempuh adalah melakukan upaya aborsi, baik yang dilakukan sendiri maupun dengan bantuan orang lain. Banyak diantaranya yang memutuskan untuk mengakhiri kehamilannya dengan mencari pertolongan yang tidak aman sehingga mereka mengalami komplikasi serius atau kematian karena ditangani oleh orang yang tidak kompeten atau dengan peralatan yang tidak memenuhi standar.
Keputusan untuk melakukan aborsi bukan merupakan pilihan yang mudah. Banyak perempuan harus berperang melawan perasaan dan kepercayaannya mengenai nilai hidup seorang calon manusia yang dikandungnya, sebelum akhirnya mengambil keputusan. Belum lagi penilaian moral dari orang-orang sekitarnya bila sampai tindakannya ini diketahui. Hanya orang-orang yang mampu berempati yang bisa merasakan betapa perempuan berada dalam posisi yang sulit dan menderita ketika harus memutuskan untuk mengakhiri kehamilannya.
Aborsi sering kali ditafsirkan sebagai pembunuhan bayi, walaupun secara jelas Badan Kesehatan Dunia (WHO) mendefinisikan aborsi sebagai penghentian kehamilan sebelum janin dapat hidup di luar kandungan atau kurang dari 22 minggu (WHO 2000). Dengan perkembangan tehnologi kedokteran yang sedemikian pesatnya, sesungguhnya perempuan tidak harus mengalami kesakitan apalagi kematian karena aborsi karena sudah dapat diselenggarakan secara sangat aman dengan menggunakan tehnologi yang sangat sederhana. Bahkan dikatakan bahwa aborsi oleh tenaga profesional di tempat yang memenuhi standar, tingkat keamanannya 10 kali lebih besar dibandingkan dengan bila melanjutkan kehamilan hingga persalinan.
Sayangnya, masih banyak perempuan di Indonesia tidak dapat menikmati kemajuan tehnologi kedokteran tersebut. Mereka yang tidak punya pilihan lain, terpaksa beralih ke tenaga yang tidak aman yang menyebabkan mereka beresiko terhadap kesakitan dan kematian. Terciptanya kondisi ini terutama disebabkan karena hukum di Indonesia masih belum berpihak kepada perempuan dengan melarang tindakan ini untuk dilakukan kecuali untuk menyelamatkan ibu dan bayinya. Akibatnya, banyak tenaga profesional yang tidak bersedia memberikan pelayanan ini; walaupun ada, seringkali diberikan dengan biaya yang sangat tinggi karena besarnya konsekuensi yang harus ditanggung bila diketahui oleh pihak yang berwajib.



















TINJAUAN PUSTAKA
Definisi Aborsi: Menggugurkan kandungan atau dalam dunia kedokteran dikenal dengan istilah “abortus”. Berarti pengeluaran hasil konsepsi (pertemuan sel telur dan sel sperma) sebelum janin dapat hidup di luar kandungan. Ini adalah suatu proses pengakhiran hidup dari janin sebelum diberi kesempatan untuk bertumbuh.
Dalam dunia kedokteran dikenal 3 macam aborsi, yaitu:
1.Aborsi Spontan / Alamiah
2. Aborsi Buatan / Sengaja
3. Aborsi Terapeutik / Medis

Aborsi spontan / alamiah berlangsung tanpa tindakan apapun. Kebanyakan disebabkan karena kurang baiknya kualitas sel telur dan sel sperma, sedangkan
Aborsi buatan / sengaja adalah pengakhiran kehamilan sebelum usia kandungan 28 minggu sebagai suatu akibat tindakan yang disengaja dan disadari oleh calon ibu maupun si pelaksana aborsi (dalam hal ini dokter, bidan atau dukun beranak).
Aborsi terapeutik / medis adalah pengguguran kandungan buatan yang dilakukan atas indikasi medik. Sebagai contoh, calon ibu yang sedang hamil tetapi mempunyai penyakit darah tinggi menahun atau penyakit jantung yang parah yang dapat membahayakan baik calon ibu maupun janin yang dikandungnya. Tetapi ini semua atas pertimbangan medis yang matang dan tidak tergesa-gesa.
Aborsi dilakukan oleh seorang wanita hamil – baik yang telah menikah maupun yang belum menikah dengan berbagai alasan. Akan tetapi alasan yang paling utama adalah alasan-alasan yang non-medis (termasuk jenis aborsi buatan / sengaja)
Di Amerika, alasan-alasan dilakukannya aborsi adalah:
1. Tidak ingin memiliki anak karena khawatir mengganggu karir, sekolah atau tanggung jawab lain (75%)
2. Tidak memiliki cukup uang untuk merawat anak (66%)
3. Tidak ingin memiliki anak tanpa ayah (50%)
Alasan lain yang sering dilontarkan adalah masih terlalu muda (terutama mereka yang hamil di luar nikah), aib keluarga, atau sudah memiliki banyak anak. Ada orang yang menggugurkan kandungan karena tidak mengerti apa yang mereka lakukan. Mereka tidak tahu akan keajaiban-keajaiban yang dirasakan seorang calon ibu, saat merasakan gerakan dan geliatan anak dalam kandungannya.
Alasan-alasan seperti ini juga diberikan oleh para wanita di Indonesia yang mencoba meyakinkan dirinya bahwa membunuh janin yang ada didalam kandungannya adalah boleh dan benar . Semua alasan-alasan ini tidak berdasar.
Sebaliknya, alasan-alasan ini hanya menunjukkan ketidakpedulian seorang wanita, yang hanya memikirkan kepentingan dirinya sendiri.
Data ini juga didukung oleh studi dari Aida Torres dan Jacqueline Sarroch Forrest (1998) yang menyatakan bahwa hanya 1% kasus aborsi karena perkosaan atau incest (hubungan intim satu darah), 3% karena membahayakan nyawa calon ibu, dan 3% karena janin akan bertumbuh dengan cacat tubuh yang serius.
Sedangkan 93% kasus aborsi adalah karena alasan-alasan yang sifatnya untuk kepentingan diri sendiri – termasuk takut tidak mampu membiayai, takut dikucilkan, malu atau gengsi.
Ada 2 macam tindakan aborsi, yaitu:
1. Aborsi dilakukan sendiri
2. Aborsi dilakukan orang lain

Aborsi yang dilakukan seorang dokter atau bidan pada umumnya dilakukan dalam 5 tahapan, yaitu:
1. Bayi dibunuh dengan cara ditusuk atau diremukkan didalam kandungan
2. Bayi dipotong-potong tubuhnya agar mudah dikeluarkan
3. Potongan bayi dikeluarkan satu persatu dari kandungan
4. Potongan-potongan disusun kembali untuk memastikan lengkap dan tidak tersisa
5. Potongan-potongan bayi kemudian dibuang ke tempat sampah sungai, dikubur di tanah kosong, atau dibakar di tungku















PEMBAHASAN
Perkiraan jumlah aborsi di Indonesia setiap tahunnya cukup beragam. Hull, Sarwono dan Widyantoro (1993) memperkirakan antara 750.000 hingga 1.000.000 atau 18 aborsi per 100 kehamilan. Saifuddin (1979 di dalam Pradono dkk 2001) memperkirakan sekitar 2,3 juta. Sedangkan sebuah studi terbaru yang diselenggarakan oleh Pusat Penelitian Kesehatan Universitas Indonesia memperkirakan angka kejadian aborsi di Indonesia per tahunnya sebesar 2 juta (Utomo dkk 2001).
Isu aborsi sering kali dikaitkan dengan prilaku seks bebas di kalangan remaja. Ternyata banyak penelitian membuktikan dugaan tersebut tidak sepenuhnya benar. Penelitian mengenai aborsi yang diselenggarakan pada periode 70-an menemukan bahwa ternyata pelayanan aborsi juga dicari oleh perempuan menikah yang tidak menginginkan tambahanan anak tetapi tidak mengunakan kontrasepsi atau mengalami kegagaln kontrasepsi (Affandi, Herdjan dan Darmabrata, 1979; Sastrawinata, Agoestina dan Siagian, 1976). Pola ini tidak berubah di era 90-an, seperti ditunjukkan pada sebuah penelitian di Bali di mana 71% perempuan yang melakukan aborsi berstatus menikah (Dewi 1997:33). Demikian pula penelitian yang diselenggarakan oleh Population Council pada tahun 1996-1997 di klinik swasta dan klinik pemerintah menunjukkan 98,8% klien merupakan perempuan menikah dan telah punya 1-2 orang anak (Herdayati 1998).
Tingginya kasus aborsi pada perempuan menikah dengan jumlah paritas tinggi ini, memberikan pemikiran mengenai rendahnya pemakaian kontrasepsi dan rendahnya kualitas pelayanan kontrasepsi. Hasil SDKI 1997menunjukkan masih terdapat 9% pasangan usia subur (PUS) yang tidak ingin hamil tetapi tidak memakai kontrasepsi (BPS, BKKBN, Depkes, DHS 1998). Mereka digolongkan sebagai kelompok unmet need. Walaupun kecil, kehamilan juga bisa terjadi pada mereka yang menggunakan kontrasepsi karena belum ada metode keluarga berencana (KB) yang secara sempurna mampu melindungi akseptor dari kehamilan, atau bisa juga karena akseptor tidak menggunakannya secara konsisten atau tepat. Kegagalan KB terutama terjadi pada mereka yang menggunakan kontrasepsi alami (pantang berkala dan senggama terputus).
Ada bermacam-macam cara perempuan untuk menghentikan kehamilannya, dari mulai melakukan upaya sendiri hingga minta bantuan tenaga lain. Minum jamu peluntur atau jamu telat bulan merupakan salah satu upaya sendiri yang umum dilakukan oleh perempuan yang mengalami KTD dan telah dikenal sejak lama. Cara lainnya termasuk mengkonsumsi makanan/minuman lainnya yang dipercaya dapat memancing keluarnya janin dari kandungannya (seperti nenas muda, bir hitam, dan sebagainya) atau melakukan aktifitas tertentu (misalnya loncat-loncat) (Emiyanti dkk 1997:13). Bila upaya ini tidak berhasil, barulah mereka mencari pertolongan kepada tenaga tidak terlatih (misalnya dukun) atau ke tenaga medis terlatih (misalnya dokter ahli kandungan). Penelitian yang dilakukan oleh Faisal dan Ahmad (1998:34) cara yang dilakukan oleh dukun untuk menolong pasiennya antara lain dengan cara mengurut, memasukkan tangkai daun ke dalam rahim dan/atau menggunakan ramuan yang diminumkan kepada pasiennya.
Akibat berjenjangnya tahapan perempuan dalam mencari pelayanan, menyebabkan mereka terlambat menerima pelayanan secara aman. Keterlambatan juga seringkali disebabkan oleh tuntutanan kelayakan administrasi yang terlampau tinggi atau kurangnya pengetahuan pasien dan kurang tersedianya fasilitas kesehatan (Sumapraja dkk, 1979). Padahal bahaya pengguguran kandungan meningkat seiring dengan bertambahnya umur kehamilan. Studi oleh Sembiring (1993; di dalam Emiyanti dkk 1997) tentang remaja putri hamil pranikah di Kotamadya Medan memperlihatkan bahwa dari 124 kasus aborsi, 21.15% mencari pertolongan pada usia kehamilan triwulan I, 56,73% pada triwulan II dan 22,12% pada triwulan III. Dengan demikian, hampir 80% pasien yang terlambat mencari pelayanan.
Tidak pernah ada standar biaya pelayanan aborsi, karena memang aborsi tidak pernah diperbolehkan di Indonesia. Akibatnya, besar biaya yang dikenakan kepada klien juga sangat beragam, dan umumnya sangat mahal, karena risiko yang dijatuhkan kepada pemberi pelayanan itu juga sangat besar. Di Kendari, dukun memasang tarif hingga Rp. 500.000, tergantung kepada reputasi (pengalaman) dukun dan juga besarnya kehamilan (Faisal dan Ahmad 1998). Tenaga medis di Bali memasang tarif aborsi antara Rp. 300.000 – Rp. 750.000 untuk kehamilan bawah 3 bulan dan lebih dari Rp. 1.000.000 bila kehamilan sudah di atas 3 bulan (Dewi 1997:45).
Banyak alasan yang dikemukakan perempuan untuk mendapatkan pelayanan aborsi, diantaranya kontrasepsi yang gagal, hamil di luar nikah, ekonomi, jenis kelamin, perkosaan/incest, faktor kesehatan ibu atau janin dalam kandungan mengalami kecacatan. Mengenai alasan aborsi ini memang masih banyak mengundang kontroversi. Bila alasan aborsi karena kondisi kesehatan ibu yang tidak memungkinkan, tidak banyak orang yang memperdebatkan. Bahkan dokter tidak berkeberatan melakukan tindakan ini tanpa harus ketakutan terancam pidana. Nyatanya, sedikit sekali perempuan yang datang mencari pelayanan aborsi dengan alasan kesehatannya atau kondisi bayi dalam kandungannya. Sebagian besar mereka datang dengan alasan psiko-sosial.
Hukum aborsi di Indonesia
Ditinjau dari aspek hukum, pelarangan abortus justru tidak bersifat mutlak. Abortus buatan atau abortus provokatus dapat digolongkan ke dalam dua golongan yakni: 1. Abortus buatan legal Yaitu pengguguran kandungan yang dilakukan menurut syarat dan cara-cara yang dibenarkan oleh undang-undang. Populer juga disebut dengan abortus provocatus therapeticus, karena alasan yang sangat mendasar untuk melakukannya adalah untuk menyelamatkan nyawa ibu. Abortus atas indikasi medik ini diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan:
PASAL 15: 1) Dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dan atau janinnya, dapat dilakukan tindakan medis tertentu. 2) Tindakan medis tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) hanya dapat dilakukan: a. Berdasarkan indikasi medis yang mengharuskan diambilnya tindakan tersebut; b. Oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan sesuai dengan tanggung jawab profesi serta berdasarkan pertimbangan tim ahli; c. Dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan atau suami atau keluarganya; d. Pada sarana kesehatan tertentu. 3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan medis tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pada penjelasan UU no 23 tahun 1992 pasal 15 dinyatakan sebagai berikut: Ayat (1) : Tindakan medis dalam bentuk pengguguran kandungan dengan alasan apapun, dilarang karena bertentangan dengan norma hukum, norma agama, norma kesusilaan dan norma kesopanan. Namun dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu atau janin yang dikandungnya dapat diambil tindakan medis tertentu Ayat (2) Butir a : Indikasi medis adalah suatu kondisi yang benar-benar mengharuskan diambil tindakan medis tertentu sebab tanpa tindakan medis tertentu itu,ibu hamil dan janinnya terancam bahaya maut. Butir b : Tenaga kesehatan yang dapat melakukan tindakan medis tertentu adalah tenaga yang memiliki keahlian dan wewenang untuk melakukannya yaitu seorang dokter ahli kandungan seorang dokter ahli kebidanan dan penyakit kandungan. Butir c : Hak utama untuk memberikan persetujuan ada ibu hamil yang bersangkutan kecuali dalam keadaan tidak sadar atau tidak dapat memberikan persetujuannya ,dapat diminta dari semua atau keluarganya. Butir d : Sarana kesehatan tertentu adalah sarana kesehatan yang memiliki tenaga dan peralatan yang memadai untuk tindakan tersebut dan ditunjuk oleh pemerintah. Ayat (3) : Dalam Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanan dari pasal ini dijabarkan antara lain mengenal keadaan darurat dalam menyelamatkan jiwa ibu hamil atau janinnya,tenaga kesehatan mempunyai keahlian dan wewenang bentuk persetujuan, sarana kesehatan yang ditunjuk. 2. Abortus Provocatus Criminalis ( Abortus buatan illegal ) Yaitu pengguguran kandungan yang tujuannya selain untuk menyelamatkan atau menyembuhkan si ibu, dilakukan oleh tenaga yang tidak kompeten serta tidak memenuhi syarat dan cara-cara yang dibenarkan oleh undang-undang. Abortus golongan ini sering juga disebut dengan abortus provocatus criminalis karena di dalamnya mengandung unsur kriminal atau kejahatan. Beberapa pasal yang mengatur abortus provocatus dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP):
PASAL 299 1) Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruh supaya diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan, bahwa karena pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak empat pulu ribu rupiah. 2) Jika yang bersalah, berbuat demikian untuk mencari keuntungan, atau menjadikan perbuatan tersebut sebagai pencaharian atau kebiasaan atau jika dia seorang tabib, bidan atau juru obat, pidananya dapat ditambah sepertiga. 3) Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencaharian, maka dapat dicabut haknya untuk melakukan pencaharian.
PASAL 346 Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
PASAL 347 1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuan, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. 2) Jika perbuatan itu menyebabkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
PASAL 348 1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seseorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. 2) Jika perbuatan tersebut mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikarenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
PASAL 349 Jika seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan yang tersebut pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengn sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencaharian dalam mana kejahatan dilakukan.
PASAL 535 Barang siapa secara terang-terangan mempertunjukkan suatu sarana untuk menggugurkan kandungan, maupun secara terang-terangan atau tanpa diminta menawarkan, ataupun secara terang-terangn atau dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta, menunjuk sebagai bisa didapat, sarana atau perantaraan yang demikian itu, diancam dengan kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Dari rumusan pasal-pasal tersebut diatas dapat ditarik kesimpulan : 1. Seorang wanita hamil yang sengaja melakukan abortus atau ia menyuruh orang lain, diancam hukuman empat tahun. 2. Seseorang yang sengaja melakukan abortus terhadap ibu hamil, dengan tanpa persetujuan ibu hamil tersebut diancam hukuman 12 tahun, dan jika ibu hamil itu mati diancam 15 tahun 3. Jika dengan persetujuan ibu hamil, maka diancam hukuman 5,5 tahun penjara dan bila ibu hamil tersebut mati diancam hukuman 7 tahun penjara. 4. Jika yang melakukan dan atau membantu melakukan abortus tersebut seorang dokter, bidan atau juru obat (tenaga kesehatan) ancaman hukumannya ditambah sepertiganya dan hak untuk praktek dapat dicabut. Meskipun dalam KUHP tidak terdapat satu pasal pun yang memperbolehkan seorang dokter melakukan abortus atas indikasi medik, sekalipun untuk menyelamatkan jiwa ibu, dalam prakteknya dokter yang melakukannya tidak dihukum bila ia dapat mengemukakan alasan yang kuat dan alasan tersebut diterima oleh hakim (Pasal 48). Selain KUHP, abortus buatan yang ilegal juga diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan:
PASAL 80 Barang siapa dengan sengaja melakukan tindakan medis tertentu terhadap ibu hamil yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (1) dan ayat (2), dipidana dengan penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
Bentuk-bentuk sanksi

Dalam pasal 6 PP no.30 tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Sipil terdapat uraian tentang tingkat dan jenis hukuman, sebagai berikut :
1. Tingkat hukuman disiplin terdiri dari :
a. Hukuman disiplin ringan
b. Hukuman disiplin sedang, dan
c. Hukuman disiplin berat
2. Jenis hukuman disiplin ringan terdiri dari :
a. Teguran lisan
b. Teguran tulisan, dan
c. Pernyataan tidak puas secara tertulis
3. Jenis hukuman disiplin sedang terdiri dari :
a. Penundaan kenaikan gaji berkala untuk paling lama satu tahun
b. Penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala untuk paling lama satu tahun, dan
c. Penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama satu tahun
4. Jenis hukuman disiplin berat terdiri dari :
a. Penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah untuk paling lama satu tahun
b. Pembebasan dari jabatan
c. Pemberhentian a tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil, dan
d. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil
Pada kasus-kasus pelanggaran etikolegal, di samping pemberian hukuman sesuai peraturan tersebut di atas, maka selanjutnya diproses ke pengadilan.


Dampak aborsi bagi kesehatan
Ada 2 macam resiko kesehatan terhadap wanita yang melakukan aborsi:
1. Resiko kesehatan dan keselamatan secara fisik
2. Resiko gangguan psikologis

Resiko kesehatan dan keselamatan fisik
Pada saat melakukan aborsi dan setelah melakukan aborsi ada beberapa resiko yang akan dihadapi seorang wanita, seperti yang dijelaskan dalam buku “Facts of Life” yang ditulis oleh Brian Clowes, Phd yaitu:
1. Kematian mendadak karena pendarahan hebat
2. Kematian mendadak karena pembiusan yang gagal
3. Kematian secara lambat akibat infeksi serius disekitar kandungan
4. Rahim yang sobek (Uterine Perforation)
5. Kerusakan leher rahim (Cervical Lacerations) yang akan menyebabkan cacat pada
anak berikutnya
6. Kanker payudara (karena ketidakseimbangan hormon estrogen pada wanita)
7. Kanker indung telur (Ovarian Cancer)
8. Kanker leher rahim (Cervical Cancer)
9. Kanker hati (Liver Cancer)
10. Kelainan pada placenta/ari-ari (Placenta Previa) yang akan menyebabkan cacat
pada anak berikutnya dan pendarahan hebat pada saat kehamilan berikutnya
11. Menjadi mandul/tidak mampu memiliki keturunan lagi (Ectopic Pregnancy)
12. Infeksi rongga panggul (Pelvic Inflammatory Disease)
13. Infeksi pada lapisan rahim (Endometriosis)
Resiko kesehatan mental
Proses aborsi bukan saja suatu proses yang memiliki resiko tinggi dari segi kesehatan dan keselamatan seorang wanita secara fisik, tetapi juga memiliki dampak yang sangat hebat terhadap keadaan mental seorang wanita.
Gejala ini dikenal dalam dunia psikologi sebagai “Post-Abortion Syndrome” (Sindrom Paska-Aborsi) atau PAS. Gejala-gejala ini dicatat dalam “Psychological Reactions Reported After Abortion” di dalam penerbitan The Post-Abortion Review (1994).
Pada dasarnya seorang wanita yang melakukan aborsi akan mengalami hal-hal seperti berikut ini:
1. Kehilangan harga diri (82%)
2. Berteriak-teriak histeris (51%)
3. Mimpi buruk berkali-kali mengenai bayi (63%)
4. Ingin melakukan bunuh diri (28%)
5. Mulai mencoba menggunakan obat-obat terlarang (41%)
6. Tidak bisa menikmati lagi hubungan seksual (59%)
Diluar hal-hal tersebut diatas para wanita yang melakukan aborsi akan dipenuhi perasaan bersalah yang tidak hilang selama bertahun-tahun dalam hidupnya.













KESIMPULAN
Di Indonesia Pengontrolan reproduksi, sebenarnya harus diselenggarakan sebelum terjadinya pembuahan. Menurut pandangan Islam, untuk mencegah kelahiran seorang anak yang cacat, sebaiknya digunakan cara-cara kontrasepsi daripada memilih terminasi kehamilan
Di negara-negara dengan rasio abortus / terminasi kehamilan yang tinggi, jumlah terminasi secara drastis menurun, karena tersedianya bermacam-macam cara kontrasepsi.
Ternyata legalitas abortus / terminasi kehamilan dan akses terhadap pelayanannya tidak mengakibatkan terjadinya peningkatan hal ini untuk kontrol fertilitas.
Kekerapan terminasi kehamilan di dunia + 180 juta kasus per tahun. Tingginya jumlah ini biasanya akibat kehamilan yang tidak diinginkan (unwanted pregnancies) tidak hanya di negara maju, tetapi juga di negara berkembang, meskipun penggunaan cara-cara KB sudah sangat maju.
Ternyata di negara-negara di mana hukum membatasi tindakan terminasi, tindakan abortus / terminasi kehamilan di negara tersebut masih kira-kira 30 dalam 1000 kehamilan per tahun.
Antara negara-negara Islam, Tunisia yang paling maju, yang melegalisasi terminasi kehamilan dalam trimester pertama, sedangkan di negara-negara Amerika Latin terdapat kecenderungan memperoleh keluarga kecil (small family), sedangkan ternyata kegiatan seksual sebelum nikah, terutama di kalangan remaja, terus meningkat, sehingga keputusan sidang Perserikatan Bangsa-Bangsa baru-baru ini yang menerima usulan tentang hak fertilitas wanita dan kebutuhan pendidikan seks, merupakan kemajuan dalam hal terjadinya terminasi kehamilan / abortion for non-medical reasons dapat dibenarkan.
Bidan merupakan salah satu unsur tenaga medis yang berperan dalam mengurangi angka kematian bayi dan ibu yang melahirkan, baik dalam proses persalinan maupun dalam memberikan penyuluhan atau panduan bagi ibu hamil. Melihat besarnya peranan bidan tersebut, maka haruslah ada pembatasan yang jelas mengenai hak dan kewajiban dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan bidan tersebut. Maka, dibuatlah Kode Etik bidan, dimana kode etik tersebut merupakan suatu pernyataan kemprehensif dan profesi yang memberikan tuntutan bagi anggota untuk melaksanakan praktek profesinya, baik yang berhubungan dengan klien sebagai individu, keluarga, masyarakat, maupun terhadap teman sejawat, profesi dan diri sendiri, sebagai kontrol kualitasdalampraktekkebidanan

TAMBAHAN

A. KODE ETIK KEBIDANAN DI INDONESIA
1. Deskripsi Kode Etik Bidan Indonesia
Kode etik merupakan suatu ciri profesi yang bersumber dari nilai-nilai internal dan eksternal suatu disiplin ilmu dan merupakan pernyataan komprehensif suatu profesi yang memberikan tuntunan bagi anggota dalam melaksanakan pengabdian profesi.
2. Kode Etik Bidan Indonesia
a. Kewajiban bidan terhadap klien dan masyarakat
1) Setiap bidan senantiasa menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah jabatannya dalam melaksanakan tugas pengabdiannya.
2) Setiap bidan dalam menjalankan tugas profesinya menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan yang utuh dan memelihara citra bidan.
3) Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman pada peran, tugas dan tanggung jawab sesuai dengan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
4) Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya mendahulukan kepentingan klien, menghormati hak klien dan nilai-nilai yang dianut oleh klien.
5) Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa mendahulukan kepentingan klien, keluaraga dan masyarakat dengan identitas yang sama sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kemampuan yang dimilikinya.
6) Setiap bidan senantiasa menciptakan suasana yang serasi dalam hubungan pelaksanaan tugasnya dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan derajart kesehatannya secara optimal.



b.Kewajiban bidan terhadap tugasnya
1) Setiap bidan senantiasa memberikan pelayanan paripurna kepada klien, keluarga dan masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi yang dimilikinya berdasarkan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat
2) Setiap bidan berkewajiaban memberikan pertolongan sesuai dengan kewenangan dalam mengambil keputusan termasuk mengadakan konsultasi dan/atau rujukan
3) Setiap bidan harus menjamin kerahasiaan keterangan yang didapat dan/atau dipercayakan kepadanya, kecuali bila diminta oleh pengadilan atau diperlukan sehubungan dengan kepentingan klien
b. Kewajiban bidan terhadap sejawat dan tenaga kesehatan lainnya
1) Setiap bidan harus menjalin hubungan dengan teman sejawatnya untuk menciptakan suasana kerja yang serasi.
2) Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya harus saling menghormati baik terhadap sejawatnya maupun tenaga kesehatan lainnya.

c. Kewajiban bidan terhadap profesinya
1) Setiap bidan wajib menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra profesi dengan menampilkan kepribadian yang bermartabat dan memberikan pelayanan yang bermutu kepada masyarakat
2) Setiap bidan wajib senantiasa mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan profesinya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
3) Setiap bidan senantiasa berperan serta dalam kegiatan penelitian dan kegiatan sejenisnya yang dapat meningkatkan mutu dan citra profesinya.
d. Kewajiban bidan terhadap diri sendiri
1) Setiap bidan wajib memelihara kesehatannya agar dapat melaksanakan tugas profesinya dengan baik
2) Setiap bidan wajib meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
3) Setiap bidan wajib memelihara kepribadian dan penampilan diri.
e. Kewajiban bidan terhadap pemerintah, nusa, bangsa dan tanah air
1) Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa melaksanakan ketentuan-ketentuan pemerintah dalam bidang kesehatan, khususnya dalam pelayananan Kesehatan Reproduksi, Keluarga Berencana dan Kesehatan Keluarga.
2) Setiap bidan melalui profesinya berpartisipasi dan menyumbangkan pemikiran kepada pemerintah untuk meningkatkan mutu dan jangkauan pelayanan kesehatan terutama pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga

B. SANKSI PENYIMPANGAN KODE ETIK BIDAN
Sanksi penyimpangan kode etik bidan dalam berbagai aspek, sebagai berikut :

1. Aspek Hukum
Dalam melakukan praktek kebidanan, seorang bidan berpedoman pada KEPMENKES Nomor 900/ MENKES/ S/ VII/ 2002 tentang Registrasi dan Praktek Bidan. Tugas dan wewenang bidan terurai dalam Bab V Pasal 14 sampai dengan Pasal 20, yang garis besarnya adalah : bidan dalam menjalankan prakteknya berwenang untuk memberikan pelayanan kesehatan yang meliputi pelayanan kebidanan, pelayanan keluarga berencana, dan pelayanan kesehatan masyarakat.. Sebagai pedoman dan tata cara dalam pelaksanaan progesi, sesuai dengan wewenang peraturan kebijaksanaan yang ada, maka bidan harus senantiasa berpegang pada kode etik bidan yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

2. Aspek Etika
Kode etik dibuat oleh kelompok-kelompok profesi yang ada di bidang kesehatan, dengan ketentuan pokok bahwa peraturan yang dibuat tersebut tidak bertentangan dengan peraturan yang ada di atasnya. Contoh kode etik profesi adalah kelompok dokter yang mempunyai kode etik kedokteran, dan untuk kelompok bidan mempunyai kode etik kebidanan. Dalam kode etik tersebut terdapat pengenaan sanksi apabila ada pelanggaran yang berupa sanksi administratif, seperti penurunan pangkat, pencabutan izin atau penundaan gaji.
3. Aspek Agama
Semua agama melarang tindakan yang bisa mengancam nyawa manusia bahkan membunuh, karena pada dasarnya semua makhluk hidup (manusia) ciptaan Tuhan memiliki hak untuk hidup, meskipun masih berada dalam kandungan.

B. PERAN ORGANISASI PROFESI TERHADAP PENYIMPANGAN KODE ETIK
Peran organisasi profesi bila ada penyimpangan kode etik :
Kode etik hanya dapat ditetapkan oleh organisasi untuk para anggotanya. Penetapan kode etik IBI harus dilakukan dalam kongres IBI. Kode etik suatu organisasi akan mempunyai pengaruh yang kuat dalam menegakkan disiplin di kalangan profesi, jika semua orang yang menjalankan profesi yang sama tergabung dalam suatu organisasi profesi. Apabila setiap orang yang menjalankan suatu profesi secara otomatis tergabung dalam suatu organisasi atau ikatan profesi maka barulah ada jaminan bahwa profesi tersebut dapat dijalankan secara murni dan baik, karena setiap anggota profesi yang melakukan pelanggaran terhadap kode etik dapat dikenakan sanksi. Apabila ada anggota yang tidak terbukti salah maka organisasi profesi akan membela dan memberi dukungan secara penuh, akan tetapi bila terbukti bersalah maka organisasi akan memberikan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.








Daftar Pustaka
Affandi, B., Herdjan dan Darmabrata. “Psychosocial Aspects of Pregnancy Termination” (1979). Dalam Yayasan Kusuma Buana dll. Inventory of Biomedical Contraceptive Studies in Indonesia. Jakarta: BKKBN, 1986.
The Alan Guttmacher Institute. Sharing Responsibility: Women, Society and Abortion Worldwide. Washington DC: The Alan Guttmacher Institute, 1999.
BPS, BKKBN, Depkes, DHS. Survei Demografi dan Kesehatan 1997. Calverton, Maryland: Biro Pusat Statistik, Badan Koordinasi Keluarga Berencana, Departemen Kesehatan, dan Macro International, 1998.
Coeytaux, Francine M., Ann H. Leonard, dan Carolyn M. Bloomer. “Aborsi.” Dalam Kesehatan Wanita Sebuah Perspektif Global, diedit oleh Marge Koblinksy, Judith Timyan dan Jill Gay. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 1997.
Depkes. Survei Kesehatan Rumah Tangga 1995. Jakarta: Departemen Kesehatan 1996
Dewi, M.H.U. Aborsi: Pro dan Kontra di Kalangan Petugas Kesehatan. Yogyakarta: Pusat Penelitian Kependudukan, UGM, 1997.,
Emiyanti, Sri dkk. Aborsi: Sikap dan Tindakan Paramedis. Yogyakarta: Pusat Penelitian Kependudukan Universitas Gadjah Mada dan Ford Foundation, 1997.
Faisal, Muh., dan Sabir Ahmad. Klien dan Dukun Aborsi: Studi Kasus Pertolongan Aborsi Secara Tradisional di Kabupaten Kendari Propinsi Sulawesi Tenggara. Yogyakarta, Indonesia: Ford Foundation and Pusat Penelitian Kependudukan UGM, 1995.
Gunawan, N. Peningkatan Keberdayaan Perempuan sebagai Upaya Mencegah Aborsi. Simposium Masalah Aborsi di Indonesia, Jakarta 1 April 2000.
Herdayati, Milla. Karakteristik Klien Aborsi di Klinik Pemerintah dan Swasta di Jakarta. Tahun 1996 – 1997. Jakarta: Population Council, Oktober 1998.
Hull, T.H., S.W. Sarwono, dan N. Widyantoro. “Induced Abortion in Indonesia.” In Studies in Family Planning 1993; 24(4): 241-251.
KUHP
Peraturan pemerintah
Population Action International. The Reproductive Risk Index, 2001
Pradono, Julianty, A. Lubis dan L. R Budiarso. “Pengguguran yang Tidak Aman di Indonesia SDKI 1997.” Di dalam Jurnal Epidemiologi Indonesia Vol 5 Edisi I – 2001.
Sadik, N. The State of World Population, 1997. New York: UNFPA, 1997. Di dalam Brazier, Ellen, R. Rizzuto and M. Wolf, A Guide for Action: Prevention and Management of Unsafe Abortion, New York: Family Care International, 1998.
Sastrawinata, S., T. Agoestina, S., dan P. Siagian. “Menstrual Regulation as a Contraceptive Back-up Service in Hasan Sadikin Hospital” (1976). Dalam Yayasan Kusuma Buana, dll. Inventoryof Biomedical Contraceptive Studies in Indonesia. Jakarta: BKKBN, 1986.
Sumapraja, Sudraji dkk. “Pengguguran Kandungan Berdasarkan Pertimbangan Kesehatan.” Di dalam Majalah Ostetrik dan Ginekologi Indonesia Vol. 5, No. 3, 1979
Undang – Undang Kesehatan
Utomo, Budi dkk. Study Report Incidence and Social-Psychological Aspects of Abortion in Indonesia: A Community-Based Survey in 10 Major Cities and 6 Districts, Year 2000. Jakarta: Center for Health Research University of Indonesia, 2001.
WHO. Safe Abortion: Technical and Policy Guidance for Health System. A Draft 4 September 2002.
Klick «« Artikel Selengkapnya »»
 

About this Blog »

Kata Mutiara Ibunda

Pengikut

Copyright © 2010 - All right reserved by INFORMATION | Template design by Herdiansyah Hamzah | Published by h4r1
Proudly powered by Blogger.com | Best view on mozilla, internet explore, google crome, flock and opera.